Banjir dan Konservasi Air
Banjir Jakarta 1 Januari 2020 di sebebkan oleh banyak faktor, mulai dari Maddden Jullian Oscillation atau fluktuasi intra-musiman tekanan atmosfer di Samudera Hindia yang bergerak ke timur dan memicu hujan deras, sampah - sampah yang menyumbat saluran air , hingga pemanfaatan ruang yang melebihi daya tampung dan daya dukung lingkungan. Faktor yang di sebut terakhir inilah yang palung parah.
Bila curah hujan tinggi, saluran air yang memadai mestinya bisa mengatasi air tergenang. Buktinya beberapa titik bnjir di Jakarta surut ketika petugas - petugas diturunkan untuk memberseihkan selokan yang tersumbat . Namun bila pemanfaatan ruang dilakukan melampaui daya tampung dan daya dukung lingkungan , itulah yang susah di carikan obatnya.
Selain ibu kota negara , Jakarta merupakan lokus ekonomi yang berkembang pesat . Tempat bangunan - bangunan tinggi berpacu menggapai langit . Semuanya itu membutuhkan air yang begitu banyak yang sebagian besarnya disedot dari dalam tanah. Dengan demikian permukaan tanah menurun hingga 15cm pertahun . Saat ini , 40% daratan DKI Jakarta berada di bawah permukaan laut ( data pemprov DKI , 2019 ) . Lima juta penduduk di Jakarta Utara terancam secara langsung , satu-satunya yang melindungi dari air laut adalah tembok beton.
Di samping itu , dengan turunnya permukaan tanah, air sungai tidak bisa mengalir ke laut dengan lancar . Maka bila hujan turun deras , banjir tak terelakkan lagi. Banyak ahli memprediksi, sekitar tahun 2050 Jakarta akan benar benar tenggelam jika tanpa tindakan tindakan drastis.
Hukum Sumber Daya Air
Sumber daya air tidak boleh dieksploitasi habis-habisan . Maka dari itu Mahkahmah Konstitusi (MK) pada 2015 lalu membatalkan UU No. 7/2004 tentang Sumber Daya Air ( putusan MK atas Perkara Nomor 85/PUU XI/2013 ) yang di nilai bertentangan dengan konstitusi dan membawa ruang yang lebar untuk swastanisasi.
MK menegaskan bahwa bumi , air , dan kekayaan yang terkandung di dalamnya merupakan unsur penting dalam kehidupan manusia yang menguasai hajat hidup orang banyak , harus di kuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat . Berdasarkan pertimbangan tersebut, maka dalam pengusahaan air harus ada pembatasan yang sangat ketat sebagai upaya untuk menjaga kelestarian dan keberlanjutan ketersediaan air bagi kehidupan bangsa.
Ada lima pembatasan dalam pengusahaan sumber daya air. Pertama , setiap pengusahaan atas air tidak boleh mengganggu, mengesampingkan , apalagi meniadakan hak rakyat atas air. Kedua, negara harus memenuhi hal rakyat atas air sesuai Pasal, 28 1 ayat (4) UUD 1945 yang menyebutkan. " Perlindungan , pemajuan , penegakan , dan pemenuhan hak asaisi manusia adalah tanggung jawab negara . terutama pemerintahan."
Ketiga , penatausahaan sumber daya air harus mengingat kelestarian lingkungan hidup , sesuai dengan Pasal 28 H ayat (1) UUD 1945 yang menentukan . " Setiap orang berhak hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal , dan mendapatkan lingkungan yang baik dan sehat serta berhak memperoleh pelayanan kesehatan . "
Kempat, pengawasan dan pengendalian oleh negara atas air sifatnya mutlak/ Kelima , prioritas utama yang di berikan pengusahaan atas air adalah Badan Usaha Milik Negara atau Badan Usaha Milik Daerah.
Apabila setelah semua pembatasan tersebut di atas sudah terpenuhi dan ternyata masih ada letersediaan air , baru dimungkinkan untuk memberikan izin kepada usaha swasta untuk melakukan pengusahaan atas air dengan syarat-syarat tertentu .
Akibatnnya, UU a quo yang dinilai oleh MK tidak memenuhi lima prinsip tersebut di atas di batalkan - beserta enak buah peraturan pelaksanaannya, yakni PP No 16/2005 ( Pengembangan SPAM ), PP 20/2006 ( irigasi ) , PP 42/2008 9 Pengelola SDA ) , PP 43/2008 ( Air Tanah ), PP 38/2011 ( Sungai ), PP 73/2013 ( Rawa )-- dan payung hukum sumber daya air di kembalikan ke UU Pengairan tahun 1974 sebelum UU baru di terbitkan . Kelamahannya UU Pengairan tahun 1974 masih menganut sistem sentralisasi juga tidak cocok untuk diterapkan di era desentralisasi saat ini.
Delapan bulan setelah putusan pengujian UU sumber Daya Air , terbit PP No 121/2015 tentang Penatausahaan Sumber Daya Air merujuk ke UU Pengairan. Aturan pelaksana ini tampak di kejar oleh pemerintah supaya tidak terjadi kekosongan hukum.
Jika ditelisik, PP No 121/2015 memang sudah mengadopsi lima prinsip penguasaan air yang di tetapkan oleh MK. Dapat dilihat di Pasal 2 PP a quo . Namun menimbang UU Sumber Daya Air yang baru di terbitkan pada oktober 2019. PP No 121/2015 tentu masih belum selaras. Spereti izin penggunaaan Sumber Daya Air menempatkan posisi koperasi di urutan ke empat di bawah BUMN, BUMD, dan BUMDes --baru setelah itu Badan Usaha Swasta . Sedang dalam Pasal 17. PP No 121/2015. Badan Usaha Swasta. Sedang dalam Pasal 17 PP No 121/2015 . Badan Usaha Swastalah yang berada di urutan ke empat . dan koperasi di bawahnya.
Hobi4D Lounge merupakan Tempat Dimana Prediksi-Prediksi Akurat berada, seperti Prediksi Togel Singapura ,Agen Togel Singapura , Togel Singapura dan Bola. Bukan hanya itu, Banyak Informasi-Informasi Menarik Lainnya seperti Berita Olahraga, Selebritis, bahkan Jackpot Para Pemenang di Hobi4D.
Daftar Sekarang !!!Min Depo : Rp 25.000,-BONUS NEW MEMBER 10%BONUS HARIAN HINGGA 5%KETERANGAN LEBIH LANJUT HUBUNGI :LIVE CHAT 24 JAMLine : HOBI4DInstagram : HOBI4D_COMTwitter : @HOBI4DLOUNGE Whatsapp : +6287769097331Berikut HOT PROMO BONUS HOBI4D :Bonus Harian 5%
Bonus New Member 10%Bonus CashBack 5% ( Games & Tangkas )Bonus Referral up to 1 % ( Togel )Bonus Rollingan up to 0.8% ( Casino )Bonus CashBack up to 15% ( Sportbook )Bonus CashBack up to 15% ( Sabung Ayam )Bonus CashBack Up TO 15% ( SLOT GAME )Bonus Rollingan Sport 0.3%Bonus Rollingan Sabung Ayam 0.3%Bonus Rollingan Poker Legends 0.3%Bonus Referral Togel :— 4D & COLOK : 1%— 2D & 3D : 0.5%Bonus Referral up to 2% ( Sportbook & Sabung Ayam )




Tidak ada komentar: